Infosumbar.net – Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan kasus dugaan pelecehan oleh oknum guru di salah satu Sekolah Dasar di Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Oknum guru yang telah diamankan polisi berinisial HF (59) dirumahnya, diduga masih ada korban lain yang masih diselidiki.
“Kalau di data awal kami, baru satu yang melapor. Tapi berdasarkan pengembangan tim kami sore ini, unit PPA Satreskrim Polres Solok Kota sedang berada di TKP mengembangkan kasus ini,” kata Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan kepada awak media pada Selasa (19/9/2023).
“Dan berdasarkan laporan yang saya terima diduga jumlah korban cukup banyak, yaitu kurang lebih lima orang siswi di sekolah tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres menambahkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dilakukan di ruangan Unit Kesehatan Siswa (UKS), dimana ruangan ini tidak digunakan dalam aktifitas belajar.
“Berdasarkan laporan awal yang dilaporkan tejadi pagi hari, di ruang UKS yang tidak digunakan aktifikas belajar mengajar. Namun lebih ke ruangan yang disediakan kalau ada pelajar yang sakit atau pingsan. Berdasarkan keterangan dari korban pelaku tidak mengancam tapi dibujuk dengan memberikan uang, supaya korban bisa diperdaya dan tidak mencertakan peristiwa ini kepada keluarga dan orang tua,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kapolres mengimbau, masyarakat jangan ragu, dan sungkan untuk melapor apabila ada anggota keluarga terduga menjadi korban pelecehan.
“Bisa jadi yang dilihat ini adalah fenomena gunung es, yang berani melapor haya sebagian kecil. Jangan ragu akan diperoses dengan seprofesional mungkin,” jelasnya.
Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan infosumbar.net, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Perbuatan cabul ini dilakukan oleh seorang guru pada ruang UKS salah satu SD di Nagari Muara Panas. Peristiwa pencabulan ini dilaporkan oleh orang tua kepada pihak kepolisian.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Ayi)