Infosumbar.net – Polres Solok Kota melaksanakan upacara gelar pasukan Operasi Patuh Singgalang 2022, pada Senin (13/7/2023) di halaman Mako Polres Solok Kota.
Adapun yang bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara, Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, yang diikuti oleh seluruh Pejabat Utama dan personel diwilayah hukum Polres Solok Kota.
AKBP Ahmad Fadilan, dalam amanat Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono yang dibacakannya mengatakan, apel gelar pasukan operasi patuh singgalang 2023 dilaksanakandalam rangka menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum polda Sumbar.
Keberhasilan pelaksanaan tugas polri dalam menciptakan kamtibmas dan kamseltibcarlantas diperlukan sistem, manajemen, dan standar keberhasilan operasional kepolisian negara republik indonesia, baik dalam melaksanakan kegiatan kepolisian maupun operasi kepolisian.
“Hal ini dilaksanakan secara berkesinambungan, terencana, sistematis, sinergis dan terkoordinasi antar fungsi kepolisian atau dengan unsur terkait lainnya diluar kepolisian dengan berbagai kepentingan dan kewenangannya guna menciptakan kamtibmas dan kamseltibcar lantas yang kondusif,” katanya.
Oleh karena itu, kepolisian negara republik indonesia menggelar operasi kepolisian di bidang lalu lintas dengan sandi operasi, Patuh singgalang 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari pada 10 – 23 juli 2023 dengan tujuan menurunnya angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta terciptanya kamseltibcar lantas.
Disamping itu, beberapa penekanan pada pelaksanaan operasi kali ini yaitu, untuk melaksanakan deteksi dini, lidik dan pemetaan terhadap lokasi / tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
Serta, melaksanakan binluh kepada semua masyarakat tentang pentingnya kamseltibcarlantas, dan waspada terhadap terjadinya curanmor dengan kegiatan sosialisasi, penyuluhan melalui pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan sticker baik melalui media cetak, elektronik maupun media sosial.
“Dalam melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas agar memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat saat ini, kedepankan sosialisasi tapi tetap ada efek tertib masyarakat dalam berkendaraan,” jelasnya. (Ayi)