Infosumbar.net – Sebagian karyawan Aqua melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Internasional (PHI) Padang. Hal ini menyebabkan terhentinya proses penerimaan kembali eks karyawan PT. Tirta Investama tersebut.
Padahal, proses rekruitmen eks pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) Solok sudah hampir final pada tahapan terakhir untuk kembali diterima bekerja seperti sediakala.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP Naker) telah memfasilitasi sejumlah eks pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) Solok yang telah memutus sepihak tentang hubungan kerja dengan karyawan pada beberapa waktu yang lalu.
Kepala Dinas DPMTSP Naker Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Yon Afrizal menjelaskan Pemkab Solok dengan pihak PT. Tirta Investama (AQUA) Solok sudah melakukan langkah-langkah yang kongkrit dengan ‘win-win solution’ dan sepakat akan merekrut kembali sejumlah karyawan yang sudah di PHK tersebut.
“PHK sepihak karyawan PT. Tirta Investama (AQUA) Solok membuat Bupati Solok membentuk tim mediasi. Hal ini untuk penyelesaian 101 orang karyawan Aqua yang notabene masyarakat Kabupaten Solok menjadi pengangguran,” katanya.
Pasca diberhentikannya karyawan Aqua, beberapa kali pertemuan dilakukan oleh Pemkab Solok, baik itu dengan pihak PT. Tirta Investama maupun dengan eks pekerja itu sendiri.
Pertemuan pertama dilakukan pada 5 Januari 2023. Dalam pertemuan tersebut Pemkab Solok mengundang secara langsung pimpinan beserta jajaran dari PT. Tirta Investama. Sama-sama disepakati bahwa yang bertindak sebagai mediasi dalam penyelesaian masalah adalah Pemkab Solok.
Berlanjut pada 13 Januari 2023, Pemkab Solok melakukan pertemuan dengan 90 eks pekerja Aqua digedung Solok Nan Indah, dalam pertemuan tersebut pekerja menyampaikan beberapa tuntutannya untuk disampaikan kepada pihak PT. Tirta Investama.
Tidak berselang lama pada tanggal 21 Februari 2023, tim mediasi Pemkab Solok kembali membicarakan hal ini dengan pimpinan PT. Tirta Investama (AQUA) Solok di ruang kerja Bupati Solok.
Dalam pertemuan itu pihak dari PT. Tirta Investama bersedia menerima kembali semua eks pekerja dengan persyaratan mengajukan kembali permohonan/ lamaran kerja kepada PT. Tirta Investama.
Besoknya pada tanggal 22 Februari 2023 di gedung Solok Nan Indah, Pemkab Solok kembali menyampaikan seluruh persyaratan yang diberikan oleh manajemen PT. Tirta Investama dan eks pekerja menyepakati semua ketentuan yang diberikan tersebut dengan mengajukan kembali surat lamaran kerja.
Setelah terjadi kesepakatan, pada tanggal 24 Februari 2023 PT. Tirta Investama mengumumkan penerimaan calon karyawan bagi 90 0rang eks pekerja yang diberhentikan dan untuk pendaftarannya dimulai pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 di kantor Balai Lapangan Kerja (BLK) Lubuk Selasih Kabupaten Solok.
Setelah 2 (dua) hari pendaftaran dilakukan, dari 90 orang eks pekerja yang diberhentikan PT. Tirta Investama hanya 86 orang yang melakukan pendaftaran kembali sementara 4 orang yang tidak mendaftar dianggap sudah mendapatkan pekerjaan baru pasca terjadinya PHK.
Akan tetapi, setelah dilakukan pendaftaran, pada 7 dan 9 Maret 2023 di Hotel Daima Padang oleh PT. Tirta Investama, dari 86 orang yang kembali mendaftar untuk bekerja, 2 orang dianyaranya tidak mengikuti seleksi tanpa ada alasan yang jelas dan 1 orangnya tidak melengkapi dan memenuhi persyaratan (TMS).
Lebih lanjut, pada 21 Maret 2023, Dinas Tenaga Kerja kabupaten Solok, menerima surat dari 57 orang Eks Pekerja tertanggal 17 Maret 2023 dan ditandatangani oleh 59 orang.
Isi surat tersebut adalah mereka menyatakan mencabut Kuasa yang telah diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (LBH SBPI).
“Artinya mereka tidak termasuk dalam daftar karyawan yang memberikan kuasa ke lembaga tersebut untuk dan atas nama Karyawan PT. Tirta Investama,” ujarnya.
Terkait dengan surat pernyataan karyawan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok mengirm Surat Kepada PT. Tirta Investama bahwa sebanyak 59 orang dari 83 orang yang mengajukan gugatan hukum kepada perusahan, menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan yang diajukan oleh LBH SBPI kepada Pengadilan Hubungan Industrial Padang.
“mereka telah mencabut kembali gugatan dan kami meminta PT. Tirta Investama untuk tetap memproses seleksi/rekrutmen terhadap 59 orang tersebut,” tandasnya.
Pihak PT Tirta Investama menjawab dengan mengirim surat No.017/TIV/HR-DIV/IV/2023, yang menyatakan :
a. Pihak perusahaan telah menjalankan komitmen untuk menjalankan proses rekrutmen untuk eks pekerja yang tidak turut mengajukan gugatan hukum ke Perusahaan.
b. Pihak Perusahaan tetap menghormati pilihan yang telah diambil oleh eks pekerja yang mengajukan gugatan hukum dan Perusahaan akan menjalani setiap proses perselisihan hukum tersebut hingga mendapatkan putusan hukum tetap secara hukum.
“Jadi dari pemberitaan yang menyampaikan bahwa polemik eks karyawan Aqua hanya sebagai panggung politik bagi kepala daerah adalah tidak benar, malah kita justru sangat apresiasi kepada Bupati Solok, yanh maksimal dalam melakukan advokasi kepada masyarakat Kab. Solok, khususnya bagi karyawan Aqua yang di PHK oleh PT. Tirta Investama,” ujarnya, Jum’at (05/05/2023) diruang kerjanya.
Dikatakannya, Bupati Solok sudah mau menjadi yang terdepan dalam persoalan tersebut, bahkan menjamin mereka yang diduga dipecat sepihak untuk kembali bekerja pada perusahaan milik Danone sebagai mediator antara Buruh dengan pihak perusahaan, karena tidak semua kepala daerah mau turun langsung untuk membela rakyatnya. (Ayi)