Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menerima dana hibah Pemilihan Kepala Daerah sebesar Rp 11,3 Milliar dari pemerintah kota setempat.
Komisioner KPU Kota Solok, Yance Gaffar saat ditemui di kantor KPU Kota Solok pada Senin (6/11/2023) mengatakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada dengan KPU sudah dilakukan.
“Kemaren kami sudah penandatanganna NPHD dan KPU menerima sebesar Rp 11,3 milliar,” katanya.
Selanjutnya, ia menambahkan KPU Kota Solok sempat mengajukan dana hibah sebesar Rp 16 milliar.
“Namun yang disetujui dan dapat sekarang Rp 11,3 milliar,” tambahnya.
Sedangkan untuk realisasinya, sebanyak 40 persen ditahun 2023 dan sisanya di tahun 2024.
“Realisasi tahun 2023 sebanyak 40 persen dan nanti baru tahun 2024 sebanyak 60 persen lagi dan sudah ideal dengan kebutuhan KPU,” ujarnya.
Sementara itu, hibah kepada pihak penyelenggara Pilkada juga sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang secara regulasi diatur dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah
Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Mendagri pada 24 Januari 2023 dan 29 September 2023 yang meminta agar Pemerintah Daerah bersama dengan KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(Ayi)