Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok akan merekrut sebanyak 1.932 orang sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni saat ditemui di Kantor KPU Kota Solok pada Senin (4/12/2023) menyebutkan, penerimaan pendaftaran calon KPPS di Kota Solok akan dimulai pada 11 -20 Desember.
“KPU Kota Solok, sekarang mempersiapkan pengumuman dan perekrutan yang akan dimulau pada 11 Desember nanti,” katanya.
Adapun jumlah Tempat pemungutan suara yang ada di Kota Solok sebanyak 276.
“Setiap TPS dibutuhkan 7 orang KPPS. Jadi perekrutan nanti kami membutuhkan 1.932 orang seluruhnya,” tuturnya.
Sedangkan untuk pendaftaran anggota KPPS, akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 13 kelurahan yang ada di Kota Solok.
“Berdasarkan petunjuk, bahwa masing-masing TPS menempelkan pengumuman di tempat yang mudah dijangkau publik. Kemudian seleksi dilakukan di TPS atas nama KPU,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia menerangkan persyaratan menjadi anggota KPPS yaitu berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, WNI, minimal tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat serta berdomisili di wilayah kerja KKPS.
“Untuk umur, minimal 17 tahun dan maksimal 55 sesuai dengan arahan KPU RI, untuk mengantisipasi kelelahan akibat kegiatan ekstra, disarankan umur anggota dibawah 55 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, seteah penerimaan pendaftaran akan dilakukan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 23-25 Desember, serta pengumuman seleksi calon anggota KPPS pada 29-30 Desember serta pelantikan pada 25 Januari 2023.
“Masa kerja KPPS sendiri akan dimulai pada 25 Januari dan 25 Februari 2023,” tutupnya. (Ayi)