Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal ini dilakukan setelah tahapan pencermatan DCT yang dimulai pada 24 September – 3 Oktober 2023.
“Kami akab mekakukan verifikasi dokume calon pengganti yang diajukan kemaren seperti KTP, KTA, formulir model B, ijazah, surat keterangan sehat dari RS, surat keterangan dari pengadilan tidak pernah dipenjara dan lain sebagainya,” kata Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu, Tomi Farto kepada Infosumbar.net pada Senin (9/10/2023)
Adapun verifikasi administrasi pasca pencermatan rancangan DCT ini sudah dilaksanakan sejak 4 Oktober 2023 dan akan berlangsung sampai 18 Oktober 2023.
Sebelumnya, pencermatan rancangan DCT telah dimulai pada 24 September – 3 Oktober 2023. KPU melalui aplikasi pencalonan (silon) sudah mengirimkan rancangan daftar calon tetap kepada Parpol.
“Disanalah Parpol mencermati rancangan DCT yang bersumber dari Daftar Calon Sementara yang telah diajukan sebelumnya,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Parpol dapat melakukan perubahan seperti pada tanda gambar, nama nomor urut dan pindah dapil.
“Dimasa pencermatan rancanangan DCT itu telah dilakukan dan sudah lengkap 15 parpol yang mengajukan kembali terhadap pencermatan rancangan DCT,” terangnya.
Selanjutnya, jikalau ada pergantian calon, maka ada persyaratan uang harud dipenuhi seperti wajib melampirkan surat DPP partai yang bersangkutan terhadap calon yang mereka setujui untuk diganti.
“Ada beberapa partai yang mengajuan pergantian calonnya dan ada juga yang mengurangi jumlah calon karena satu yang lain hal. Oleh karena itu, DCS yang sebelumnya 240, berpotensi berkurang kalau ada parpol yang mengajukan pergantian calon namun tidak lengkap dokumennya dan tidak memenuhi syarat,” ungkapnya. (Ayi)