Infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi (rakor) penyelenggaraan penanganan pelanggaran kasa tenang pada Pemilihan Umum (pemilu) 2024 pada Selasa (6/2/2024) di Solok Premiere Hotel.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, serta komisoner Bawaslu Kabupaten Solok, Gadis, Haferizon serta Komisoner KPU Kabupaten Solok, Defil serta panwascam dan PPK
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung menerangkan, masa tenang merupakan masa yabg banyak potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.
“Peranan Panwascam pada setiap kecamatan sangar penting. Karena meskipun masa tenang namun tugas panwascam lebih ekstra dalam pengawasan,” ujarnya.
Untuk itu, kata Titony, Panwascam harus paham aturan maupun kajian hal apa saja yang boleh dan tidak boleh di lapangan selama masa kampanye yang dimulai 3 hari sebelum hari pemungutan suara 14 Januari 2024.
“Panwascam harus lebih jeli. Seperti nantinya untuk pendampingan distribusi logistik, pengawasan potensi money politik, maupun kampanye terselubung,” ungkapnya.
Sementara itu, pemateri dari Indonesia Corruption Watch, menuturkan masa tenang selama tiga hari menjelang pemilu bertujian agar masyarakat bisa memikirkan pilihannya.
“Jadi tujuannya agar masyarakat bisa memutuskan siapa yang akan dipilih,” tandasnya.
Menurutnya, pengawasan dalam pelaksanaan pemilu bukanlah tugas Bawaslu saja, namun juga tugas seluruh masyarakat.
“Masayarakat kami minta ikut bersama awasi pemilu,” ucapnya.
Ia menambahkan, peraturan dalam masa tenang diantaranya peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
“Sertaedia cetak, elektronik, daring, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu yang mengaruh kepada kepentingan kampanye,” tutupnya. (Ayi)