Infosumbar.net – Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di Jalan Yos Sudarso RT 002 RW 003 Kelurahan Kampung Jawa Tanjung Harapan Kota Solok pada Rabu malam (24/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya mengatakan bahwa pria tersebut adalah berinisial HAP (22) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
“Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasilmengamankan HAP (22) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kampung Jawa Kota Solok dengan ciri-ciri yang samadiberikan oleh masyarakat,” katanya.
Kemudian, IPTU Rico Putra Wijaya menyebutkan saat hendk diberhentikan oleh tim, terlapor melompat dari sepeda motornya dan berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya.
“Setelah sempat kabur dan meninggalkan motornya sambil membuang paket shabu yang ada ditangan kirinya, terlapor berhasil diamankan lebih kurang 50 meter dari lokasi pertama ia membuang shabu. Kemudian, terlapor mengakui bahwa paket shabu tersebut adalah paket yang iabuang saat hendak lari di depan saksi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kemudian mengamankan barang buktisatu paket yang diduga berisikan narkotika golongan I bukantanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dansatu unit sepeda motor jenis Honda Revo BA 6601 PK warna hitam serta kunci kontaknya.
“Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut,”tutupnya. (Ayi/Aks)