Infosumbar.net – Satpol PP Kota Solok melakukan penertiban pedagang yang berjualan pada fasilitas umum di Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Penertiban ini dilakukan oleh regu B Bidang Trantib dan dipimpin oleh Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Solok Fera Zuana serta didampingioleh Kasi Operasional Sasmeldi, dan Kasi Pengawasan Adhitya Nukgraha.
“Kami melaksanakan penertiban pedagang yang berjualan diatas drainase atau selokan. Kebetulan di lokasi ini akan dibangun trotoar bagi pejalan kaki,” kata Kabid Trantibum, Fera Zuana pada Selasa (5/9/2023).
Kemudian,menurutnya masyarakat harus mengetahui bahwa Kota Solok sudah ada perda Trantibum no 4 tahun 2022.
“Jadi masyarakat harus tau pada peraturan daerta tersebut. Disana disebutkan ada tertib ruang hijau, taman, maupun fasilitas umum,” ujarnya.
Dengan demikian, fasilitas umum tidak diperkenankan berjualan pada fasilitas tersebut.
“Perlu kami berikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hal ini. Alhamduillah, hari ini kami lakukan dengan persuasif,” sebutnya.
Tak hanya ditertibkan, Satpol PP bersama BPBD Kota Solok yang menyediakan mobil pick up untuk mengangkut barang pedagang, membantu pedagang memindahkan dagangannya ketempat yang ia inginkan.
“Kami dibantu BPBD juga membantu memindahkan pedagang ke tempatnya yang baru. Dilakukan atas keinginannya sendiri dan tanpa paksaan memindahkan lapaknya,” tutrnya.
Selanjutnya, Kasi Opsdal Satpol PP Kota Solok, Sasmeldi menyebutkan pedagang yang masih berjualan diberi waktu sampai 8 September 2023.
“Kami masih memberikan tenggat waktu sampai tanggal 8 September 2023 untuk memindahkan lapaknya dari fasilitas umumyang mereka tempatkan selama ini,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pedagang yang direlokasi, Adit, sebagai pemilik konter Hp mengaku dengan sukarela memindahkan dagangan dengan bantuan petugas.
“Saya beterimakasih sudah dibantu petugas memindahkan lapak dagangan saya. Saya pindah ke Banda Panduang tanpa paksaan dan keinginan saya sendiri,” tutupnya. (Ayi)