Infosumbar.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (20/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra, kepada infosumbar.net mengatakan, pria yang diamankan tersebut adalah inisial B (44).
Nanang menjelaskan, perbuatan cabul tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2023, yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kejadian ini terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok,” ujarnya.
Adapun korban dalam kejadian ini inisial K (10). Saat itu, K diajak inisial W, untuk membantu tersangka B, rekondisi ban vulkanisir mobil di bengkel milik B.
“Akan tetapi, tak lama saat W dan korban K sampai di bengkel, W dipanggil ibunya untuk pulang. W akhirnya pulang dan meninggalkan korban K di bengkel bersama pelaku B,” ujarnya.
Mengetahui hanya tinggal berdua dengan K, pelaku kemudian mengajak korban untuk vulkanisir ban ke dalam rumah saja dan disetujui oleh korban.
Sesampainya di dalam rumah, pelaku langsung menutup pintu rumahnya, dan mengunci pintu.
“Pelaku sengaja memasang kunci hensel pintu dibagian atas, agar korban tidak bisa membukanya,” tandasnya.
Lebih lanjut, tiba-tiba, dari luar rumah terdengar seseorang memanggil korban K, yakni A. Namun, pelaku meminta korban untuk mengabaikannya.
“Pelaku meminta korban mengabaikan. Dia bilang, jangaan hiraukan, diam saja. Karena A cengeng,” tambah kasat.
Pada kesempatan tersebut, pelaku mengajak korban masuk ke kamarnya dengan dalih ingin memijit korban.
Tentu saja, korban langsung menolak. Namun, pelaku langsung menarik paksa tangan korban untuk menuruti perintahnya masuk ke kamar.
“Didalam kamar, pelaku langsung merebahkan badan korban ke lantai untuk tengkurap dan pelaku langsung duduk di paha korban,” ungkapnya.
Karena takut, korban kemudian hanya diam. Pelaku langsung memijit korban dari bahu hingga pinggang dan selanjutnya membuka celana korban dan melancarkan aksi cabulnya.
“Mengetahui celananya dibuka, korban tentu memberontak dan menanyakan alasan si pelaku melakukan hal tersebut. Pelaku menjawab akan diurut dan meminta korban untuk diam dan melakukan aksi bejatnya,” ujarnya.
Tak hanya diam, korban langsung memukul tangan B, dan langsung kabur meninggalkan rumah pelaku lewat pintu belakang dan pulang ke rumah.
Setelah itu, korban pun menceritakan peristiwa ini kepada W dan A (7). Dan A pun mengaku pernah mendapatkan perlakuan yang sama dari pelaku.
“Korban K pun tidak berani melapor karena takut dimarahi ibunya. Namun setelah itu korban melaporkan peristiwa ini ke polisi,” ujarnya.
Pelakupun diatangkap dirumahnya, lalu diamankan dan dibawa ke ruangan Unit IV Satreskrim untuk dilakukan interogasi.
Kemudian pelaku mengakui perbuatan tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan. (Ayi)