Infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu menggelar rapat koordinasi (rakor) pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 pada Senin (30/1/2024) di Relazion Kota Solok.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok, Yoni Syah Putri mengatakan, kegiatan ini turut diikuti oleh Panwascam se Kabupaten Solok.
“Pada kesempatan ini turut diikuti oleh Panwascam. Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang sama terkait barang dugaan pelanggaran,” katanya.
Jika ada dugaan pelanggaran, kata Yoni akan ada proses yang akan dilalui.
“Jika ada dugaan penemuan, maka akan prosesnya meskipun nanti tetap akan ditentukan oleh Bawaslu Kabupaten Solok,” ujarnya.
Sementara itu, Komisoner Bawaslu Kabupaten Solok, Gadis mengatakan, Panwascam lebih mempertajam penglihatan dan pendengaran serta patroli di wilayah kerja masing masing.
“Apalagi sebentar lagi akan dilaksanakan pemilu. Apakah ada pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti dalam rangka pelaksaan kampanye di lapangan,” tandasnya.
Oleh karena itu, ia berharap dapat berkerjasama dengan semua pihak jika ada pelanggaran kampanye maka harus dilaporkan.
“Jika memang ada potensi pelanggaran silahkan dilaporkan ke Bawaslu. Dimana sepanjang ada laporan dapat ditindaklanjuti,” Ungkaonya.
“Untuk itu masyarakat Kabupaten Solok yang punya hak pilih menjadikan Bawaslu sebagai lembaga yang menangani pelanggaran di Kabupaten Solok,” imbuhnya. (Ayi)