Infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok membuka penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Nantinya, Bawaslu Kabupaten Solok membutuhkan sebanyak 1360 PTPS yang akan ditugaskan untuk satu orang pada setiap TPS yang ada di Kabupaten Solok.
Adapun sosialisasi dan pengumuman pendaftaran telah dimulai semenjak 19-31 Desember 2023.
Berikut Jadwal lengkap penerimaan TPPS Kabupaten Solok untuk Pemilu 2024:
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas 2 s.d.6 Januari 2024
Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran 2 s.d.6 Januari 2024
Pengumuman Perpanjangan 7 Januari 2024
Penerimaan Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan 7 s.d. 8 Januari 2024
Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan 7 s.d. 8 Januari 2024
Pengumuman Lulus Administrasi 10 Januari 2024
Tanggapan /Masukan Masyarakat 10 s.d. 21 Januari 2023
Wawancara 2 s.d. 17 Januari 2024
Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara 18 s.d. 19 Januari 2024
Pergantian Calon Terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) 19 s.d. 21 Januari 2024
Pelantikan Pengawas TPS 22 Januari 2023
Perpanjangan Rekrutment Khusus TPS Yang Belum Terisi Pengawas TPS 24 Januari s.d. 7 Februari 2024

Persyaratan Pengawas TPS sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas pendaftaran meliputi:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V) yang memuat:
a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
d) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e) Bersedia bekerja penuh waktu;
f) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk PTPS Kecamatan X Koto Singkarak, dapat mengubungi narahubung Panwascam Kecamatan X Koto Singkarak 081277228557 (Yulhendri). (Ayi)