Infosumbar.net – Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, dilarang memberikan dukungan calon atau peserta pemilu pada pemilu maupun pilkada yang akan datang.
Hal ini, disampaikan Sekda pada apel Pagi Pemerintah Kabupaten Solok pada Senin (16/10/2023).
“Terkait Pemilu dan Pilkada, sesuai dengan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Bawaslu dan KPU tentang Netralitas ASN, maka ASN dan THL Pemkab Solok dilarang memberikan dukungan kepada salah satu calon di media sosial,” katanya.
“Baik melalui unggahan ataupun memberikan like atau tanda suka. Jika hal ini dilaporkan ke Bawaslu maka bisa dikenakan tindakan kedisplinan.
Oleh karena itu, jika ASN atau THL didapati mengunggah foto salah satu calon maka hal ini dapat diberikan hukuman disiplin berat.
“Hukumannya berupa penurunan pangkat bahkan hingga pemberhentian kerja,” ungkapnya.
Sementara itu, apel tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM Mulyadi Marcos, Staf Ahli Bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, Asisten I Syahrial, Kepala DPRKPP sebagai Pembina Apel Retni Humaira, Kepala OPD, ASN dan THL Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok. (Ayi)