Infosumbar.net – Tiga partai politik di Kota Solok batal menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Adapun tiga partai politik tersebut adalah Partai Garuda, Partai Umat, dan Partai Solidaritas Indonesia.
“Ketiga partai tersebut batal menjadi peserta pemilu 2024 karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye,” kata Tomi Farto, selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Solok.
Sebelumnya, penyampaian LADK sendiri telah berakhir pada 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
Dari 18 parpol peserta pemilu 2024 di Kota Solok hanya 15 partai yang menyampaikan LADK.
“Dari 15 partai tersebut, 10 partai kami kembalikan karena ada perbaikan yang telah di submit pada 12 Januari 2024 kemaren,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menyebutkan, mekanisme pembatalan parpol tersebut akan dilakukan setelah klarifikasi yang dilanjutkan dengan rapat pleno.
“Kini masih sedang proses klarifikasi terhadap parpol yang tiga tersebut. Nanti akan di klarifikasi, baru setelah itu rapat pleno.
Dengan demikian, meskipu nantinya di surat suara masih ada parpol yang gagal ikut pemilu tersebut, jika ada masyarakat yang mencoblos suaranya tetap tidak sah.
“Nanti juga di hati pemungutan, di TPS nanti KPPS akan mengumumkan parpol yang gagal. Dan walaupun nanti tercoblos maka terhitung tidak sah,” ucapnya.
Proses pembatalan sendiri dilakukan sesuai dengan rujukan PKPU no 18 2023 dan Undanv Undang No 7 tahun 2017
” selain itu ke tiga partai yang tidak melaporkan LADK ini tidak mempunyai caleg,” tutupnya. (Ayi)