Infosumbar.net – Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok melakukan penangkapan terhadap empat orang pria pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Adapun keempat pelaku adalah HAP (18), KMP (46) EN (30), serta RF (29) yang merupakan warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
“Penangkapan kami lakukan dalam rumah di simpang 3 balai Tangah, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok,” kata Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi.
Penangkapan ini, merupakan pemgembangan penangkapan terhadap SD, di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Pada interogasi yang kami lakukan, SD menerima sabu dari temannya. Lalu petugas menuju ke tempat pelaku di Balai Tangah, Nagari Cupak,nKecamatan Gunung Talang,” sebutnya.
Saat sampai di TKP, petugas lansung melakukan penangkapan terhadap HAP, dan saat itu ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu pada plastik klem warna bening yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih.
“Serta, tiga orang lainnya, KMP (46) EN (30), serta RF (29) berada pada sebuah pondok kecil juga kami amankan,” ucapnya.
Saat penangkapan, polisi menemuman sembilan paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih beserta 1 alat hisab.
“Jadi total baranng bukti yang kami amankan adalah 10 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu alat hisap serta beberapa plastik klem warna bening,” tandasnya.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, dan dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Ayi)