
Seorang oknum guru mengaji berinisial SR (55) di Sijunjung, tepatnya di Jorong Tambang Ameh, Kenagarian Palangki Kecamatan IV Nagari diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga mencabuli muridnya.
Perbuatan amoral pelaku tersebut pertama kali diketahui oleh salah seorang orang tua korban, sebut saja Bunga (9) yang diceritakan oleh anaknya mengenai perbuatan pelaku kepadanya.
Tak terima dengan perbuatan SR, orang tua Bunga pun melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan ternyata korban pelaku tak hanya satu melainkan ada dua orang lainnya.
Saat pemeriksaan awalnya pelaku SR sempat membantah bahwa ia melakukan perbuatan tersebut. Namun setelah dihadirkan bukti SR pun akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Kasus ini sendiri saat ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian setempat. Kasatreskrim Iptu Andriansyah Hasibuan seperti dilansir oleh Haluan mengatakan tak tertutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
Sementara itu pelaku SR yang saat ini mendekam di Mapolres Sijunjung terancam hukuman 12 tahun penjara dan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak.