Terhitung mulai hari ini, 1 Oktober 2015 Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 21 tahun 2012 yang mengatur tentang pengelolaan sampah resmi berlaku untuk seluruh Kota Padang.
Dengan berlakunya Perda ini di seluruh Kota Padang, maka siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan hukuman tindak pidana ringan berupa kurungan 3 bulan atau denda Rp 5 Juta.
Sebelumnya, seperti diketahui Perda ini hanya berlaku di 10 kawasan di Kota Padang, termasuk 3 lokasi wisata yaitu Pantai Air Manis, Pantai Padang dan Pantai Pasir Jambak.
Selain itu dengan instruksi Walikota Padang nomor 660/12.76/PK2L-BPDL/2015 yang dikeluarkan 10 September lalu, setiap Camat dan Lurah juga ikut bertanggung jawab dengan kebersihan di wilayahnya masing-masing.
Camat dan Lurah nantinya bisa menunjuk petugas yang mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan mengambil tindakan dengan meminta KTP/identitas yang bersangkutan untuk diproses secara hukum atau tipiring sesuai perda tersebut.
Selain itu dalam Perda tersebut, warga juga diharapkan tertib dalam membuang sampah ke kontainer atau bak sampah, yaitu hanya pada pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Sumber: Haluan