Infosumbar.net- Polresta Padang mengungkap kasus video viral seorang wanita dipaksa masuk mobil adalah suami istri. Peristiwa itu terjadi dikawasan Simpang Haru, Kota Padang.
Setelah viral, kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum. Wanita dalam video itu melapor ke SPKT Polresta Padang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Atas kejadian ini, wanita ini membuat laporan di SPKT Polresta Padang atas kasus KDRT yang dialaminya. Saat ini sedang dimintai keterangannya oleh penyidik,” katanya, Jumat (29/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan berdasarkan dari plat nopol kendaraan yang tertera di rekaman yang viral.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, setelah diselidiki didapati identitas yang membawa mobil atas nama Randa. Yang bersangkutan diamankan di daerah Cendana Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
“Randa ini memberikan keterangan bahwasanya kejadian yang viral tersebut adalah pertengkaran temannya Robi dengan istrinya Ismiranda,” katanya, Jumat (29/9/2023).
Dari keterangan Randa, awalnya dia pergi ke rumah Robi untuk mengantarkan makanan. Kemudian ia mendapati Robi sedang bertengkar hebat dengan istrinya.
“Lalu Randa ini mengantarkan keduanya ke rumah orang tua Ismiranda. Diperjalanan, Ismiranda minta diturunkan dan membuka paksa pintu mobil. Saat itu Ismiranda berteriak mintak tolong,” ungkapnya.
Dari video yang beredar, wanita ini dipaksa masuk ke dalam mobil pada bangku bagian belakang. Terdengar suara si perekam bahwa perempuan itu meminta tolong.
Pada video juga terlihat lebih dari satu orang yang ada di dalam mobil. Setelah perempuan ini dimasukkan paksa, penumpang mobil di bangku depan langsung menutup pintu belakang.
Dari postingan, kejadian ini pukul 12.30 WIB. Bahkan dalam video sejumlah pengendara lainnya cukup ramai di jalan. Mereka hanya melihat dan merekam kejadian itu. (Bul)