infosumbar.net – Pemerintah Kota Padang melakukan kegiatan sosialisasi dan penertiban kawasan Pasar Raya, Padang, pada Kamis (13/7/2023). Satu pleton personel Satpol PP Padang diturunkan dan dibantu TNI, Polri, Kesabangpol, Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan Kota Padang.
Sebelum bergerak, Wakil Wali Kota (Wawako) Ekos Albar yang memimpin dan mengawasi langsung kegiatan tersebut, meminta penertiban dan penegakan SK nomor 438 tahun 2018 tersebut dilaksanakan secara humanis.
“Lakukan dengan humanis namun tetap tegas. Jadi, saya mohon agar jangan sampai ada benturan,” katanya menyampaikan arahan.
Menurut Ekos, semua yang ada di kawasan Pasar Raya Padang adalah saudara kita, jadi pelaksanaan penertiban haruslah dengan humanis.
“Penertiban harus dilakukan dengan adil, semua yang melanggar diingatkan dengan baik, sesuai aturan yang tertuang pada SK Nomor 438 tersebut,” imbuhnya.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim menerangkan, pihaknya bersama tim gabungan hari Kamis ini melaksanakan penertiban di Jalan Pasar Raya Barat dan Jalan Permindo.
“Apabila ada PKL berjualan di bawah jam tiga dan jam lima di lokasi tersebut, sesuai SK 438 tersebut, kami akan sampaikan secara persuasif, jika tidak diindahkan oleh pedagang, kami tim gabungan akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.