Infosumbar.net – Nama Jaksa Agung R. Soeprapto resmi ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang sebagai penamaan baru sebagian ruas jalan kawasan Raden Saleh pada Jum’at (22/7/2022)
Peresmian nama jalan Jaksa Agung R. Soeprapto yang berada tepat didepan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat ini ditandai dengan pembukaan selubung papan nama jalan oleh Wali Kota Hendri Septa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) Yusron.
“Atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang, kita menyambut baik penetapan nama Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto yang berada di ruas jalan utama Kota Padang ini,” kata Hendri Septa
Dia menyampaikan, nama R. Soeprapto memang pantas dijadikan sebagai nama jalan karena telah berjasa bagi bangsa dan negara selaku perintis reformasi hukum di Tanah Air pada era1950-an.
Hendri melanjutkan, penetapan nama jalan tersebut adalah hasil tindak lanjut dari kunjungan Kajati Sumbar saat itu Bapak Anwarudin Sulistyono bersama dirinya dan jajaran beberapa waktu lalu
“Upaya tersebut juga melewati rangkaian rapat dan kajian oleh tim yang dibentuk Pemko Padang untuk mengkaji dan meneliti usulan nama jalan yang berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2015 tentang Penamaan Jalan, sampai lahirnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang No. 264 Tahun 2022 tentang Status Ruas Jalan,” jelasnya.
“Kita bersama menyatakan setuju, karena penetapan Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto di sepanjang Jalan Raden Saleh ini menjadi pengingat bagi kita untuk menghormati sekaligus mengabadikan orang yang telah berjasa bagi bangsa dan negara,” sambungnya.
Dia berharap, dengan adanya perubahan nama jalan tersebut, tidak ada masalah yang muncul. Tapi justru sebaliknya, dapat memberikan manfaat untuk semua pihak.
“Dan kita sudah melakukan pengurusan basis data kependudukan seperti KTP,KK,KIA,Setifikat tanah serta,NIB,STNK dan Asuransi lainnya melalui dukungan Camat dan lurah secara intensif” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kajati Sumbar Yusran menceritakan, berdasarkan sejarah Jaksa Agung R. Soeprapto semasa hidupnya dikenal sebagai seorang Jaksa yang patut diapresiasi karena selalu memegang teguh independensi lembaga dan profesinya sesuai Undang-undang (UU) saat itu.
“Bagi kita sangat tepat nama beliau dijadikan sebuah nama jalan tepatnya di sepanjang jalan depan Kantor Kejati Sumbar ini. Nilai semangat dan prinsip yang selalu beliau pegang harus menjadi teladan dan spirit bagi kita untuk berjuang dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat sesuai bidang masing-masing,” urainya.
Dengan perubahan nama jalan ini, Wako Hendri Septa dan Kajati Sumbar Yusron berkesempatan pula menyerahkan KTP perubahan status kependudukan secara simbolis kepada perwakilan warga yang berdomisili di jalan setempat.