Ranperda APBD Kota Pariaman 2014 akhirnya disahkan dewan dipengujung tahun 2013 setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.
Pengasahan ini dilaksanakan dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Ibnu Hajar, Selasa siang (31/12/2013) kemarin di Gedung DPRD, Manggung.
Paripurna dihadiri Walikota Pariaman Mukhlis Rahman, Wawako Pariaman Genius Umar, segenap Anggota Dewan, Kepala SKPD, dan Kepala Sekolah se-Kota Pariaman serta undangan lainnya.
Empat Fraksi DPRD Kota Pariaman dalam pendapat akhirnya setuju terhadap Ranperda APBD 2014 yang diajukan Pemko Pariaman ini ditetapkan menjadi Perda APBD 2014.
Kedua pihak sepakat menetapkan, pendapatan sebesar Rp513.780.633.727, belanja sebesar Rp561.642.643.217 dan defisit sebesar Rp47.862.009.490. Defisit ini ditutupi oleh pembiayaan daerah sebesar Rp47.862.009.490.
Walikota menyampaikan, ucapan terima kasih kepada masing-masing Fraksi telah menyetujui APBD Kota Pariaman. Segala masukan, himbauan dan saran-saran yang telah disampaikan Fraksi akan menjadi perhatian dan pertimbangkan bagi Pemko Pariaman.
“Perda ini, merupakan hasil kerja keras kita bersama. Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terlibat aktif dalam pembahasan dokumen yang kami sampaikan,” ujar Mukhlis.
Dikatakannya, sesuai dengan Pasal 111 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang sudah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011.
“Dimana Ranperda ini akan kami sampaikan segera kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda APBD Kota Pariaman 2014,” ujar Mukhlis mengakhiri. (Pariaman/Doni)