Infosumbar.net- Korlantas Polri terus gencar melakukan diskusi terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak selama 7 tahun.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya menegaskan bahwa yang dihapuskan itu bukan data pajaknya tapi data registrasi kendaraan masyarakat.
“Itu bagi masyarakat yang sudah 5 ditambah 2 tahun tidak bayar pajak ataupun tidak meregistrasi stnk-nya. Berarti 7 tahun dia tidak melaksanakan kewajibannya (membayar pajak),” katanya, Senin (13/2/2023).
Sebelum diberlakukan, kata Hilman, pihaknya bersama Pemda melakukan warning atau mengingatkan kepada para pemilik kendaraan terkait kewajiban untuk segera membayarkan pajak kendaraannya.
“Setelah disurati kurun waktu 6 bulan dan tidak ada tanggapan, maka kita melalui mekanisme akan melakukan penghapusan data registrasi kendaraan yang bersangkutan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, implementasi itu juga sudah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Pembina Samsat Nasional, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri bebrapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyampaikan, bahwa pihaknya akan concern dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Dia menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain.
“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” ujarnya. (Bul)