Infosumbar.net – Dua warga Riau diringkus polisi karena mengedarkan uang palsu di Pasar Ahad, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Minggu siang (7/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, kedua pelaku tertangkap basah oleh warga di Pasar Ahad. Polisi langsung menuju ke lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Kedua pelaku mengedarkan uang palsu di daerah Matur dan Tanjung Raya,” kata Iptu Efrian.
Kedua pelaku M (40) warga Dumai dan SS (37) Indagiri Hulu Riau. Kepada petugas, pelaku mengaku membawa 200 pecahan uang 100 ribu.
“Pelaku mengakui mendapatkan uang palsu dengan cara dibeli secara online seharga Rp 50 ribu per lembar,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka M, dirinya mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut sebanyak 9 lembar pecahan 100 dan SS telah mengedarkan uang palsu sebanyak 10 lembar pecahan 100 di Pasar Embun Pagi, Kecamatan Matur.
Selanjutnya tersangka juga mengedarkan uang palsu 17 lembar pecahan 100 di Pasar Balai Ahad, Kecamatan Tanjung Raya.
“Total uang palsu telah diedarkan sebanyak lebih kurang 36 lembar,” terangnya.
Modus pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara belanja ke warung warga dengan nilai belanja paling banyak 20 ribu rupiah.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.