Infosumbar.net – Satlantas Polres Agam menjaring 82 sepeda motor berknalpot brong selama hampir dua pekan pasca Maklumat Kapolda Sumbar dikeluarkan.
Kasatlantas Polres Agam, Iptu Pifzen Finot menyebut, puluhan kendaraan itu terjaring dalam razia cipta kondisi di sejumlah lokasi.
“Puluhan sepeda motor tersebut didominasi terjaring di Lubuk Basung dan Matur,” kata Iptu Pifzen Finot.
Razia dilakukan, kata Kasat, menindaklanjuti keresahan masyarakat dari suara sepeda motor knalpot bising yang kerap lalu lalang di ruas jalan sekitar wilayah hukum Polres Agam.
Iptu Pifzen Finot mengatakan, dari sejumlah motor yang ditindak, 40 unit diantaranya telah dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat si pelanggar bersedia melengkapi sepeda motornya sesuai standar yang telah ditentukan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama
“Selain itu, jika si pelanggar belum memiliki SIM, maka diwajibkan mengurusnya. Meski kendaraan dikembalikan, knalpot brong ini tetap kami sita untuk dimusnahkan,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, rata-rata pelanggaran dilakukan oleh kalangan remaja produktif dan anak bawah umur. Oleh karena itu, saat kendaraan dikembalikan wajib didampingi orang tua atau wali.
“Saat motor dikembalikan, pengendara yang masih di bawah umur didampingi orang tuanya guna dibuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, petugas juga memberi edukasi agar pelanggaran seperti ini tidak terulang kembali,” tuturnya.
Selain itu, Satlantas Polres Agam juga sudah menyurati sejumlah klub sepeda motor agar ikut serta mendukung program Polri dalam pemberantasan penggunaan sepeda motor berknalpot brong secara liar.
Hal itu direspon positif oleh pengurus klub sepeda motor di Lubuk Basung dengan kesepakatan selain di arena balap anggota klub dilarang keras untuk menggunakan sepeda motor berknalpot brong.
“Kendaraan menggunakan knalpot brong itu identik dengan balap liar dan kenakalan remaja lainnya. Menyikapi itu, kami menyurati sejumlah klub motor yang ada di wilayah hukum Agam, untuk menggunakan knalpot racing di area sirkuit saja,” ujarnya.
Razia dilakukan dari 9-19 Januari 2024. Dari 82 yang ditilang, paling banyak dari Lubuk Basung yaitu sekitar 40 unit