Infosumbar.net- Dua pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi. Keduanya di tangkap Jalan Ranah Jorong Batang Buo Nagari Biaro Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.
Plt Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, kedua tersangka berinisial JMH (21) dan DF (23), ditangkap pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 pukul 20.30 WIB.
“Ya, keduanya ditangkap pada waktu bersamaan. Dari penangkapan, kita menyita barang berupa narkotika golongan I jenis ganja,” katanya, Minggu (27/11/2022).
Wahyuni membeberkan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Selanjutnya tim opsnal langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah penggeledahan terhadap JMH, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik di dalam saku jaket, satu paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening di atas tembok dan paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik di balik tembok,” tuturnya.
Selain itu, kata Wahyuni, tim opsnal juga menyita barang bukti satu unit handphone merk OPPO warna rose gold diduga dijadikan sebagai perantara dalam melakukan jual beli ganja.
“Sementara dari tersangka DF ditemukan satu linting ganja, satu unit Handphone merk Iphone dan semua barang bukti tersebut kedua tersangka mengakui kepemilikannya,” ucapnya.
“Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Bul)