Infosumbar.net – Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin 6 Februari 2023.
Kasat Narkoba AKP Syafri mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.
“Total dari ketiganya kita amankan barang bukti berupa 20 paket sabu,” kata AKP Syafri, Selasa.
Polisi menangkap pelaku pertama GA (31) sekira pukul pukul 14.30 WIB di rumahnya di Nagari Panampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam.
“Pada tersangka GA kita menemukan 10 paket sabu,” ujarnya.
Satu jam berselang, polisi kembali menangkap satu tersangka lainnya, AK (34) di kawasan depan SPBU Canduang. Pada AK petugas amankan 3 paket sabu.
Kemudian tersangka ketiga, MS (34) ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang sekira pukul 16.00 WIB. Pada MS petugas menemukan 7 paket sabu.
“Antara pelaku satu dengan lainnya tidak ada keterkaitan,” ungkap Kasat.
Ketiga pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 114 jo 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rdv)