Infosumbar.net – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bukittinggi mengenakan pakaian adat saat berjualan. Kondisi ini sudah berjalan sejak beberapa hari.
Aturan ini dibuat Pemko Bukittinggi untuk menata PKL. Selain itu pakaian adat bisa menjadi magnet pengunjung.
Aturan ini pun mendapat respon beragam dari pedagang. Riska (44) misalnya. Pedagang kerupuk kuah di Jam Gadang ini menyebut aturan yang dibuat pemko bertujuan untuk kebaikan pedagang.
“Kita diatur supaya lebih tertib. Yang berdagang orangnya jelas. Positifnya, pengunjung pasti lebih nyaman,” katanya pada infosumbar, Kamis 2 Februari 2023.
Untuk pakaian, Riska tidak mempermasalahkannya karena dirinya memiliki baju kurung hitam.
“Tidak masalah, saya punya stok baju kurung hitam,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan salah satu pedagang mainan. Menurutnya, aturan yang dibuat pemko baik untuk pedagang dan baik untuk pariwisata.
“Dulu ada sikap kurang mengenakan kepada pengunjung oleh oknum pedagang. Harapan kami dengan ada aturan ini, pedagang bisa lebih tertib. Kita lihat saja bagaimana hasilnya,” kata pria yang tidak mau disebutkan namanya.
Meskipun mendukung aturan itu, tapi ia sangat menyayangkan ada pedagang yang tidak bisa lagi berjualan karena tidak dapat tanda pengenal (kokarde).
“Kasihan ada teman yang tidak bisa berjualan. Kalau jualan di tempat wisata seperti ini kan musiman. Ada yang berjualan di momen tahun baru, liburan dan lebaran. Otomatis mereka tidak terdata,” katanya.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengatakan, pakaian adat itu sebagai langkah menambah kesadaran pedagang dalam menjaga ketertiban umum. Khususnya di Pasar Atas dan kawasan Jam Gadang.
“Ini untuk kebaikan Kota Bukittinggi di sektor perdagangan dan pariwisata. Pemko tidak melarang masyarakat untuk berdagang, tapi harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” kata Erman Safar.
Dalam aturan itu, kata Wako, pedagang laki-laki mengenakan baju taluak balango hitam, celana batik dan deta. Sedangkan pedagang perempuan memakai baju kurung hitam. Pedagang juga dibekali tanda pengenal resmi yang dikeluarkan Pemko Bukittinggi.
“Alhamdulillah pedagang sudah mulai berbenah. Aturan ini untuk membedakan pedagang resmi dengan pedagang baru,” ujarnya.
Ditambahkan Wako, penataan ini demi kebaikan semua pihak. Pedagang bisa beraktivitas, wisatawan nyaman datang ke Bukittinggi.
“Jika wisatawan nyaman, pastinya kunjungan meningkat. Dampaknya pasti perekonomian masyarakat dan pedagang ikut meningkat,” pungkasnya.(rdv)