Infosumbar.net – Sebanyak 184 narapidana Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam mendapat remisi HUT Kemerdekaan.
Surat Keputusan (SK) Remisi Umum itu diserahkan Bupati Agam Andri Warman, Kamis 17 Agustus 2023.
Remisi diserahkan secara simbolis kepada perwakilan narapidana usai upacara penaikan Bendera Merah-Putih dalam rangka HUT RI ke-78, di Halaman Kantor Bupati Agam.
Kalapas Kelas II B Lubuk Basung, Suroto, mengatakan, dari 188 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, cuma 184 orang yang bisa dikeluarkan SK-nya.
“1 orang bebas karena mendapatkan SK RU2, dan 183 orang lainnya mendapatkan SK RU1 atau pengurangan masa tahanan,” ujarnya.
Dijelaskan, ada beberapa kategori penilaian atau syarat agar narapidana bisa mendapatkan remisi, diantaranya adalah berkelakuan baik, mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan selama berada di lapas, dan lain sebagainya.
Dari 183 orang yang mendapatkan SK RU1 tersebut, 24 orang diantaranya mendapatkan besaran remisi 1 bulan, 38 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 60 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 31 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 19 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 10 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Sementara itu, Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya kepada Zulfahmi yang mendapatkan SK RU2 atau bebas.
Kepada Zulfahmi ia berpesan, setelah keluar nanti diharapkan tidak berulah lagi, atau mengulangi kasusnya lagi, dan dapat memanfaatkan pengalaman atau ilmu yang didapat dalam pelatihan dan pembinaan selama di Lapas.
“Untuk narapidana lainnya, diharapkan dapat menjadikan momentum HUT RI ke-78 untuk memperbaiki diri, dan meningkatkan kesadaran dalam berbangsa dan bernegara dengan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIB Lubuk Basung,” harapnya.(rdv)