infosumbar.net – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis untuk Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2923).
Majelis hakim menilai Bharada E telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bharada E 12 tahun penjara. (*)