Infosumbar.net – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2024, sebuah inisiatif untuk membantu masyarakat, kembali disalurkan pada bulan April 2024.
Sumber dana BLT ini berasal dari Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
BLT Dana Desa 2024 disalurkan kepada keluarga yang memenuhi syarat tertentu, terutama keluarga kurang mampu di desa.
Syarat menjadi penerima BLT Dana Desa 2024 bervariasi di setiap desa, namun secara umum mencakup keluarga miskin yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sembako Pangan.
Beberapa syarat umum untuk menjadi penerima BLT Dana Desa 2024 antara lain:
- Keluarga miskin, terdaftar atau tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak mendapatkan bantuan dari PKH atau Bantuan Sembako.
- Mengalami kehilangan mata pencaharian.
- Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas.
Selain syarat-syarat tersebut, beberapa desa juga menambahkan syarat khusus seperti tidak memiliki akses listrik, kondisi rumah yang tidak layak, atau kesulitan akses ke puskesmas.
Proses pendaftaran sebagai penerima BLT Dana Desa 2024 dilakukan melalui lembaga masyarakat dan pemerintah desa. Setelah itu, dilakukan verifikasi lapangan dan penilaian kelayakan oleh tim yang ditunjuk. Keputusan akhir mengenai penerima BLT Dana Desa biasanya dibahas dalam rapat atau musyawarah desa.
Setelah disetujui, pencairan BLT Dana Desa dilakukan oleh pihak desa. Masyarakat penerima tidak perlu memeriksa saldo rekening, karena BLT diberikan dalam bentuk uang tunai.
Untuk memeriksa apakah termasuk dalam daftar penerima BLT Dana Desa 2024, masyarakat dapat datang langsung ke kantor desa atau balai desa terdekat dengan membawa dokumen identitas resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga.