Infosumbar.net – Penyu, salah satu biota laut yang kian terancam habitatnya. Hal ini disebabkan masih marak terjadi memelihara telur tukik di tengah masyarakat kita.
Sampai hari ini jadi problem dan ancaman sekaligus pekerjaan rumah bagi dinas terkait . Andai tidak ada formula yang ampuh untuk penyelesaian, maka penyu yang sudah ditetapkan masuk hewan dilindungi, masuk kategori was-was, jika tak segera diselamatkan.
LBH GP Ansor Sumbar melihat persoalan ini di sisi UU Konservasi Sumber Daya Alam No 5 Tahun 1990. Karena Sumatera Barat kaya keanekaragaman sumber daya hayati, jadi butuh perhatian dari pemerhati hukum satwa lingkungan.
Untuk itu, LBH GP Ansor Sumbar ingin menjalin kerja sama dengan praktisi dan akademisi yang fokus dan peduli habitat penyu. Salah satunya dengan Prodi Pascasarjana Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Pesisir dan Kelautan Universitas Bung Harta Padang, dengan mengadakan diskusi mengenai UU Konservasi Sumber Daya Alam No 5 Tahun 1990 pada Senin, 20 Juni 2022.
.
‘’Saya tentu ingin adanya regulasi yang tegas terhadap persoalan konservasi telur tukik tanpa izin hari ini. Karena jika tidak, maka keberlangsungan hidup penyu jadi terancam,” tegas Dr Harfiandri Damanuri S.Pi MSc, Ketua Program Pascasarjana SP2K Universitas Bung Hatta (UBH)
Ia menyampaikan hal itu dalam diskusi bersama
Eko Kurniawan, Ketua LBH GP Ansor Sumbar. Dr Harfiandri Damanuri S.Pi MSc, juga menilai UU konservasi Sumber Daya Alam No 5 Tahun 1990 memiliki peranan dalam regulasi menyelamat satwa langka dan terancam punah.
Maka perlu adanya beberapa poin penting aturan main untuk lebih tegas, tentu larangan masyarakat untuk memelihara tukik atau penyu tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
“Tepatnya di Pasal 21 ayat 2, di sana tertulis di poin (a) dan poin (b) yang mengatakan, setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.Jadi dalam artian memelihara tukik itu, tidak boleh menyimpan, baik dalam keadaan mati, maupun dalam keadaan hidup. Itu dasar hukumnya kuat,’’ ungkapnya.
“Selama lebih kurang 32 tahun UU ini lahir, persoalan perlindungan hukum satwa dilindungi di negara kita membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan terhadap hewan dilindungi,” jelasnya.
Ia juga berharap, mesti dicarikan penyelesaian secara pendekatan edukasi kepada segenap masyarakat. Hal ini pun selalu ia sampaikan di setiap kesempatan, terutama diskusi bersama mahasiswa Pascasarjana Prodi
Sumber Daya Perairan, Pesisir dan Kelautan Universitas Bung Hatta di ruang sekretariat Prodi PSP2K kampus UBH Ulak Karang Padang .
Dengan adanya diskusi tersebut, maka Prodi SP2K UBH Padang dan LBH GP Ansor Sumbar mengajak masyarakat agar lebih tahu seputar habitat penyu dan sebagainya. Karena hasil diskusi memberikan sumbangsih kemajuan ilmu pengetahuan dunia konservasi laut terkhusus di Pulau Sumatra. Penyu butuh kepedulian kita bersama. (Rel)