Infosumbar.net – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kota Solk rutin melaksanakan penertiban spanduk liar yang mengganggu ketertiban umum.
Hal ini disampaikan Kabid Linmas Satpol PP Kota Solok, Oktavia Sukastri, pada Senin (29/1/2024).
“Untuk hari ini, penertiban dan sosialisasi kami lakukan di Kelurahan Tanah Garam, dan Kelurahan VI Suki,” katanya kepada Infosumbar.net.
Rutinitas ini, kata Oktavia, dilakukan setidaknya satu kali dalam dua hari. Adapun yang ditertibkan diantaranya termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang melangggar perda tribum.
“Karena sekarang adalah tahun politik dan mendekati pemilhan umum jadi memang yang paling banyak ditertibkan adalah APK yang melanggar aturan. Seperti dipasang difasilitas umum, seperti pohon, tiang listrik, tempat ibadah, semuanya kami tertibkan,” ujarnya.
Spanduk yang tidak sesuai ini, kata Oktavia dapat mengganggu ketertiban sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2022 tentang ketertiban umum.
“Selain itu mengenai perda nomor 4 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum ini juga kami sosialisasikan kepada kelurahan,” ungkapnya.
Selain menertibkan APK, pihaknya juga menyebutkan menertibkan sejumlah baliho yang tidak sesuai aturan.
“adajuga baliho llain seperti baliho umroh, tempat yang melanngar trut dalam penertiban kami,” tandasnya. (Ayi)