Infosumbar.net – Petugas Unit Resintel Polsek Kota Solok melakukan penangkapan terhadap dua pria yang melakukan pencurian ban mobil bekas di Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada Rabu (15/3/2023).
Kapolsek Solok Kota, AKP Sugianto, mengatakan penangkapan dilakukan pada pukul 02.00 WIB dan diamankan dua orang pria berinisial YF (21) Warga Kelurahan PPA yang berprofesi pekerja bengkel dan AD (29) warga Kelurahan Tanjung Paku sebagai mekanik tambal ban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, diketahui pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap enam buah ban mobil bekas di rumah korban WT (36) pada Selasa Hari Selasa (14/32023) sekira pukul 01.00 WIB,” katanya.
Kedua pelaku, melancarkan aksinya dengan cara masuk kedalam pekarangan rumah korban pada malam hari, membuka pagar rumah dan mencuri ban bekas milik korban yang sebelumnya terletak teras rumah koban.
“Setelah pelaku menguasai barang tersebut langsung menjualnya ke Nagari Saok laweh kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” tuturnya.
Kapolsek menambahkan, dari keterangan pelaku, dirinya telah berulang kali melakukan pencurian tersebut sedangkan kerugian yang dialami korban adalah Rp. 2.800.000.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu unit sepeda motor merek honda vario warna putih BA 3033 PE serta satu buah Ban bekas merk Bridgestone Ring 15,” tandasnya. (Ayi)