Padang (Infosumbar) – Penerapan aturan PPKM yang diperketat ternyata juga menyasar hingga komponen bawah pemangku kepentingan di Padang. Salah satunya di tingkat kecamatan, yakni di Kecamatan Padang Timur.
Menurut Camat Sica Meilani, pihaknya bersama jajaran Polsek Padang Timur melakukan penyisiran di hari kedua pasca diberlakukannya PPKM Mikro di wilayah Kecamatan Padang Timur, Jumat (9/7/2021).
Baca juga
Penderita Covid Bertambah 387 Orang, Padang Masih Dominan di Sumbar
Tiga Kota di Sumbar Naik Status Jadi PPKM Darurat, Padang Panjang Siapkan Koordinasi
Hal itu dilaksanakan guna menertibkan lapak pedagang yang masih tidak mematuhi aturan yang telah disahkan oleh walikota.
Camat Padang Timur, Sisca Meilani, menjelaskan bahwa hal itu dilakukan karena lokasi jajanan malam cukup banyak dan ramai di wilayah Padang Timur.
“Sebut saja Simpang Haru, Marapalam, Andaleh dan Sawahan. Untuk malam ini penyisiran dilakukan secara masif di wilayah kami,” katanya.
Danramil 02/Padang Timur, Mayor (inf) Fery Handra mengatakan bahwa penyisiran malam ini hanya bersifat himbauan.
Baca juga
Sudah 1.250 Warga Sumbar Meninggal Akibat Terpapar Covid-19
Ini Skenario Terburuk Pemerintah jika Kasus Covid-19 Capai 40.000 per Hari
“Meskipun begitu, kami akan tetap membubarkan pengunjung yang berkerumun di lokasi jualan para pedagang. Tapi dengan cara yang halus,” ucapnya. (mzl/akb)