Infosumbar.net – Ditjen penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kasus perusakan kawasan hutan produksi konservasi yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, dua orang telah diamankan. Seorang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial EL (66) selaku operator alat berat dan satu lagi berisial MD (30) yang kini masih berstatus saksi.
Penetapan EL sebagai tersangka itu dibenarkan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani. Kasus tersebut berkaitan dengan kebun sawit ilegal tanpa izin.
“Selain EL, masih ada pihak-pihak lain yang sedang kami dalami berkaitan dengan dugaan perusakan kebun sawit ilegal,” katanya, Senin (3/5/2024).
Dalam operasi gabungan ini, didapat total lahan kawasan hutan produksi konservasi yang telah dirusak seluas 25 hektar. Namun tindakan kejahatan di lokasi tersebut terkait kebun ilegal telah dilakukan kurang lebih 1.000 hektar.
“Perusakan hutan ini harus kami tidak secara tegas mengingat saat ini Sumbar sering dihadapi bencana alam, khususnya banjir,” ungkapnya.
Rasio mengungkapkan bahwa modus dalam membuka lahan di kawasan hutan produksi konservasi yang dikakukan tersangka dikakukan dengan berbagai cara.
“Ada dengan cara perambahan, dibakar serta pembuatan kanal-kanal. Di samping itu juga mereka melakukan upaya-upaya untuk kegiatan perkebunan lainnya,” tuturnya
Rasio menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Termasuk pihak-pihak yang menghalangi penyidikan kasus dengan menyembunyikan alat bukti beruoa satu ekskavator. (Bul)