Infosumbar.net – Para pelaku usaha meradang pasca hebohnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) soal hukuman pidana bagi pasangan belum menikah yang menginap di hotel.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Haryadi Budi Santoso Sukamdani menyampaikan protesnya atas aturan tersebut. Menurut Haryadi, pasal perzinaan yang dimasukkan dalam RKUHP tersebut dapat merugikan dunia usaha khususnya bidang pariwisata dan perhotelan.
“Aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun perbuatan itu masuk ke ranah privasi yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana,” Kata Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/10/2022).
Haryadi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada DPR untuk meminta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RKUHP. Tapi sampai saat ini baik dari pihak DPR dan pemerintah belum memberikan tanggapan.
Ia menilai, aturan tersebut berdampak kepada wisatawan asing yang enggan mengunjungi Indonesia dikarenakan adanya ancaman hukuman pidana.
“Implikasinya wisatan asing akan beralih ke negara lain, itu berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” tambahnya.
Diketahui, pasal yang dihebohkan dalam RKHUP tersebut adalah Pasal 415 RKHUP yang mengatur tindak pidana perzinaan dan pasal 416 RKHUP soal hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan/kohabitasi. (peb)