infosumbar.net – Klub-klub Liga Askot PSSI Padang melayangkan gugatan kepada Komite Banding Kongres Biasa Askot PSSI Padang tahun 2023 agenda Pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Komite Eksekutif (Exco) Askot PSSI Padang periode 2023-2027.
Sembilan klub yaitu Persekon, Putra Bahari, PSTS, Cengkeh Putra, Padang United, Putra Wijaya FC, UNP Padang FC, Muspan FC dan Alif FC menyatakan tahapan kongres pemilihan cacat administrasi dan cacat hukum serta tidak sesuai dengan statuta PSSI.
“Kita hari ini melayangkan gugatan kepada Komite Pemilihan Kongres Biasa Askot PSSI Padang 2023 untuk pemilihan ketua, wakil ketua dan Exco Askot PSSI Padang periode 2023-2027, kita nilai cacat administrasi dan cacat hukum serta tidak sesuai statuta,” tegas Khairas Eka Putra, Ketua Persekon, melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (27/9) sore.
Khairas menerangkan, dasar gugatan mereka adalah Ketua Komite Pemilihan tidak berkompeten untuk melaksanakan proses semua mekanisme tahapan Kongres Biasa Askot PSSI Padang 2023 untuk Pemilihan Ketua Askot, Wakil Ketua dan Exco Askot PSSI Padang Periode 2023- 2027.
“Karena sesuai Statuta PSSI, Ketua Askot PSSI Padang yang diperpanjang masa baktinya, wajib terlebih dahulu harus melaksanakan Kongres Biasa Tahunan Askot PSSI Padang 2023 untuk menunjuk dan membentuk terlebih dahulu Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) yang akan bertugas melaksanakan Kongres Biasa Askot PSSI Padang 2023 untuk Pemilihan Ketua Askot, Wakil Ketua dan Exco Askot PSSI Padang Periode 2023-2027,” jelasnya.
“Tetapi, sampai saat ini Kongres Biasa Tahunan Askot PSSI Padang tidak juga dilaksanakan. Sebagaimana lazimnya suatu organisasi olahraga sepakbola di bawah PSSI,” sambungnya.
Tidak dilaksanakannya Kongres Biasa Tahun 2023 juga menjadikan pencabutan, penerimaan calon anggota dan penetapan voters (pemilik suara) Askot PSSI Padang tidak berdasarkan statuta organisasi.
“Dan dalam Kongres Biasa sangat penting persetujuan dan penerimaan semua klub anggota (voters) yang sebelumnya ikut kompetisi Liga Askot PSSI Padang, Divisi 1 maupun Divisi 2,” terangnya.
“Merujuk Statuta PSSI, BAB II Keanggotaan PSSI, Pasal 13 tentang Penerimaan, Skorsing dan Pemberhentian Anggota PSSI, Pasal 15 tentang Penerimaan Anggota PSSI ayat 1 s.d 3, Pasal 16 tentang Hak Anggota PSSI ayat 1 s.d ayat 2, Pasal 17 tentang Kewajiban Anggota PSSI ayat 1 s.d ayat 2, Pasal 26 tentang Komposisi Kongres PSSI ayat 1 s.d 4, Pasal 32 tentang Kongres Biasa ayat 1 s.d 4 dan Pasal 33 tentang Agenda Kongres Biasa ayat 1 dan ayat 2 point a s.d t,” sebutnya menguraikan.
Sementara, beberapa Klub – Klub Voters sebelumnya tanpa berdasarkan STATUTA PSSI telah dihilangkan hak keanggotaannya sebagai Klub Anggota atau Voters Askot PSSI Padang, misalnya PS. Gaung Putra, Palgas Gaung, IPRC, Persepal, BBC Batung Taba, PS. Ulak Karang Putra, PS. Imam Bonjol, dan lain-lainnya.
“Faktanya saat ini, tanpa berdasarkan Statuta PSSI dan tanpa Kongres Biasa Tahunan Askot PSSI Padang 2023 telah ditetapkan saja secara sepihak Daftar Klub Anggota atau Voters sebanyak 23 Voters oleh Komite Pemilihan untuk mengikuti Kongres Askot PSSI Padang 2023 untuk Pemilihan Ketua, Wakil Ketua & Exco Askot PSSI Padang periode 2023 s.d 2027,”
“Sementara itu, klub – klub calon anggota Askot PSSI Padang (Klub Baru) sebelum kami telah ditetapkan sebagai Klub Anggota atau Voters sampai sekarang kami semua dari klub tidak menerima salinan Surat Keputusan (SK) dari Ketua Askot PSSI Padang.”
“Anehnya, tambahnya, beberapa voter yang tidak ikut berkompetisi selama 2 tahun berturut – turut tidak mengikuti kompetisi tahun 2023 masih ditetapkan juga sebagai Voter,” pungkas pengurus klub lainnya. (*/rls).