infosumbar.net – Lagu minang berjudul Taragak Pulang beberapa tahun belakang rutin diputar disetiap momen mudik lebaran. Lagu ciptaan Dira Sati dan dibawakan dengan merdu oleh Eja SM, Dira Sati dan Abdi itu viral lantaran bukan hanya diputar oleh masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) saja melainkan diputar dan dijadikan backsound oleh pemudik di daerah lainnya di Indonesia.
Meskipun lirik Taragak Pulang merupakan bahasa minang, namun para pendengar seperti terbius menikmati lantunan lagu tersebut. Lagu yang diciptakan pada tahun 2016 itu juga memiliki makna yang menyentuh hati para pemudik.
“Taragak pulang adalah lagu yg kami buat bersama untuk mengungkapkan rasa rindu pada kampung halaman bagi sanak saudara yang merantau, lagu ini kami buat pada tahun 2016, kemudian tahun lalu menjadi viral di media sosial minang. Pada tahun 2017 kami membuat videoklip lagu taragak pulang lalu tayang di youtube dan alhamdulillah di tiap tahunnya selalu viral,” kata Eja SM kepada infosumbar.net, Sabtu (13/4/2024).
Mengingat lagu tersebut viral di media sosial dan kerap diputar di berbagai platform pemutar musik, saat ditanya soal royalti, Eja mengaku tidak paham dan belum pernah menerima royalti dari platform manapun.
“Kalau soal bahas royalti jujur Eja juga bingung sebenarnya gimana sih sistem royalti ini, itu Eja dan Abdi nggak ada terima royalti,” terang wanita lulusan Universitas Andalas itu.
Meski demikian, Eja merasa bangga lagu minang bisa menemani pemudik di Indonesia saat momen mudik lebaran. Bukan hanya itu, kini lagu “Baliak ka Rantau” yang dinyanyikan oleh Eja, Abdi dan Dira Sati juga mulai diputar bagi perantau yang kembali ke kota.
“Bersyukur dan terharu karena semua kalangan dari manapun menikmati lagu tersebut. Itu ada lagu Baliak Ka Rantau masih dari karya Dira Sati dan inshAllah ke depan akan ada lagu terbaru masih dalam nuansa lebaran,” imbuh Eja.
“Buat yang nunggu karya selanjutnya Insha Allah akan ada rilis yang lebih nikmat lagi untuk pendengar dan untuk sahabat yg dirantau,” pungkasnya.
Secara terpisah, Dira Sati sang pencipta lagu menyebutkan lagu Taragak Pulang telah didaftarkan hak ciptanya.
“Tentu sudah didaftarkan ke HKI, publisher dan LMK. Tahun lalu saya daftarkan berhubung waktu itu WAMI ada event di Padang,” kata Dira Sati saat dikonfirmasi infosumbar.net melalui WhatsApp.
Terkait royalti, Dira pun menyebutkan bahwa ada royalti dari lagu Taragak Pulang sejak didaftarkan hak ciptanya.
“Tentu ada (royalti) sejak terdaftar,” ujar Dira.
Diketahui, royalti merujuk pada pembayaran yang diberikan kepada pemilik aset atau hak cipta atas kekayaan intelektual yang digunakan oleh pihak lain. Jadi, royalti musik adalah pembayaran yang diberikan kepada pemegang hak cipta saat lagu yang bersangkutan digunakan atau diputar oleh pihak lain untuk berbagai keperluan.
Untuk informasi, dalam industri musik, hak cipta terbagi ke dalam dua jenis, yaitu komposisi (Publishing/Songwriter Rights) dan rekaman suara (Master Rights).
Komposisi merujuk pada lagu yang ditulis mencakup lirik, nada, dan melodi. Pemilik hak cipta komposisi adalah penulis dan penerbit lagu.
Sementara, rekaman suara merujuk pada lagu yang direkam (versi akhir). Pemilik hak cipta rekaman suara meliputi pembawa lagu atau penyanyi, label rekaman, serta musisi lain seperti pemain alat musik ataupun penyanyi latar. (peb)