Padang(infosumbar)- Masyarakat Sumatera Barat dihebohkan dengan beredarnya video penganiayaan terhadap seekor rusa (Cervus Unicolor) yang merupakan satwa liar dilindungi.
Berdasarkan bahasa yang digunakan dalam video, diduga kejadian tersebut terjadi di Sungai Gemuruh, Nagari Indrapura Selatan, Kec. Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Ardi Andono dalam keterangan tertulis yang diterima infosumbar, Selasa (14/9) mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti hal tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pancung Soal. Dan hingga saat ini masih dalam rangka penyelidikan lebih lanjut terkait pelaku yang ada di video,” ucapnya.
Perbuatan tersebut telah melanggar UU no 5 tahun 1990 tentang KSDAE Pasal 21 ayat (2) huruf a menyatakan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Akibat perbuatannya, oknum yang melakukan pengejaran dan penganiayaan tersebut terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Selain melakukan penyelidikan, pihak BKSDA juga akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi bidang kehutanan utamanya tentang konservasi kepada masyarakat sekitar lokasi kejadian. (Iftitah/mg)