Padang (infosumbar)- Dua Narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Muara Padang dengan inisial A (26) dan F (39) ditetapkan oleh Satres Narkoba Polresta Padang sebagai tersangka otak dari peredaran ganja kering yang tertangkap di kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang.
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang (28/8) mengamankan seorang pengedar ganja berinisial AS (20) yang kedapatan membawa ganja kering siap edar seberat 28 kilogram.
“Dalam pengembangan kasus tersebut kami mendapati tiga orang tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah Putra saat ditemui Infosumbar, Rabu (15/9).
Diketahui kalau tiga tersangka itu yang pertama dengan insial S merupakan fasilitator yang menyidiakan mobil untuk AS yang akan membawa Ganja dari Penyambungan ke Kota Bukittinggi ,dan sudah ditangkap di Bukittingi, sementara yang menyuruh S adalah tersangka A dan F yang merupakan Narapidana yang mendekam di LP Muara Kota Padang dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pengendalian yang dilakukan oleh A dan F menggunakan sarana Handphone via chat melalui aplikasi WhatsApp dan Facebook,” ujarnya.
Ia menambahkan Satres Narkoba Polresta Padang sudah melakukan penjemputan tersangka A dan F (10/9) untuk keterangan lebih lanjut, karena sudah mendekam di LP Muara kedua tersangka tidak ditahan di Polresta.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk memperketat pengamanan bagi narapidana yang mendekam di LP Muara kasus pengontrolan peredaran ganja oleh narapidana ini bisa diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas Dedy.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran Narkoba di Kota Padang.(hafiz/mg)