Rapat Pleno rekapitulasi Pilkada Padang yang berlangsung siang ini di Hotal Grand Inna Muara diwarnai aksi protes oleh salah satu saksi pasangan calon.
Aksi protes dilakukan oleh tim saksi dari pasangan Cawako/Cawawako nomor urut 5. Pihak pasangan nomor urut lima, Ibrahim-Nardi Gusman menyatakan dalam protesnya bahwa penghitungan rekapitulasi tidak perlu lagi dilanjutkan karena dalam pelaksanaannya Pilkada Padang memiliki banyak kelemahan.
Kelemahan yang paling mendasar adalah banyaknya warga yang tidak mendapatkan kartu pemilih dan adanya dugaan terjadinya penggelembungan suara.
Pihak Imran-Nardi Gusman berniat akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi dan akan meminta proses pilkada diulang. Pihak saksi Ibrahim-Nardi Gusman kemudian melanjutkan aksi protes dengan meninggalkan ruangan.
Ketua KPU Padang, Alison seperti dilansir oleh Antara Sumbar, menyatakan bahwa pihak saksi memiliki kesempatan untuk melakukan aksi protes dalam rapat pleno, namun waktu tersebut akan diberikan setelah semua rekapitulasi tingkat kecamatan selesai.
Sementara menanggapi pihak saksi yang meninggalkan ruangan itu adalah hak masing-masing. Pemilihan Pilkada Padang diulang ataupun tidak akan ditentukan lewat jalur hukum di pengadilan.