Infosumbar.net – Dua wanita ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawari korbannya bekerja sebagai lady companion (LC ) dan pelayan resto di sebuah tempat karaoke di Malaysia.
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin mengatakan, kedua pelaku berinisial JR (29) dan AB (41). Keduanya berhasil membujuk korban berangkat ke Malaysia dengan iming-iming gaji yang besar.
“Bekerja sebagai LC dan pelayan kafe di Malaysia, para korban dijanjikan gaji Rp15 juta perbulannya. Sesampai di Malaysia, korban dijemput oleh agency yang ada di sana,” katanya, Rabu (24/4/2024).
Sesampai di Malaysia, kata Yasin, para korban malah dipekerjakan di sebuah tempat SPA di daerah Bukit Bintang, Malaysia. Kemudian mereka (korban) dijadikan sebagai wanita pemuas pria hidung belang.
“Selama di Malaysia, setiap hari korban diminta untuk mengirimkan foto selfi dengan menggunakan bra dan celana dalam untuk dimasukkan kedalam catalog aplikasi percakapan online,” ujarnya.
Karena sudah merasa ketakutan dan tidak tahan lagi, korban mencoba menelfon keluarga yang berada di Indonesia dan mencoba kabur dari apartemen dengan alasan mencari makan keluar.
“Kemudian korban menaiki sebuah taksi dan pergi ke Kedutaan Indonesia. Selanjutnya korban, menelfon orang tua agar dipesankan tiket kembali ke Padang,” jelasnya.
Usai menerima laporan dari korban, pihaknya telah menangkap kedua pelaku pada tanggal 21 Maret 2024. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui telah memberangkatkan dua perempuan sebagai korban berinisial DIP dan SDR.
“Dua korban ini sampai di Malaysia pada tanggal 24 Maret 2024 lalu. Namun kedua kembali ke Sumbar pada tanggal 17 April 2024,” ungkapnya.
“Sementara saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kita masih mendalami keterangan yang bersangkutan agar bisa kita ketahui berapa total korban yang dia berangkatkan,” pungkasnya. (Bul)