infosumbar.net – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan membuka kesempatan bagi masyarakat menjadi calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk Kota Padang, Kota Bukittinggi dan Kota Solok.
Pengumuman melalui surat Gubernur Sumatera Barat, Nomor: 511/463/PKTN.1/04/2022 tertanggal 4 April 2022.
Beberapa persyaratan, diantaranya persyaratan umum, persyaratan khusus disertai dokumen kelengkapan dijabarkan dalam pengumuman tersebut.
Disebutkan pula pendaftaran dibuka dari 4 April sampai dengan 31 Mei 2022 mendatang.
Berikut pengumuman rekrutmen calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK):