infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Mulai Berlaku Hari Ini, Tamu Pesta Nikah Dibatasi dan Harus Siapkan Nasi Kotak

08 Juli 2021 - 09:11 WIB
in Berita Pilihan, Sumbar
NewsRoomby NewsRoom
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Mulai Berlaku Hari Ini, Tamu Pesta Nikah Dibatasi dan Harus Siapkan Nasi Kotak

(Foto ilustrasi)


Padang, (infosumbar) – Wali Kota Padang sudah mengeluarkan aturan terkait PPKM (pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro yang diperketat. Aturan berupa surat edaran No : 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tersebut menyesuaikan dari aturan pusat yang mulai berlaku Kamis (8/7/2021)

“Aturannya akan berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang,”kata Hendri Septa dalam surat tersebut.

Baca juga
Besok, Aturan PPKM Mikro Mulai Berlaku di Kota Padang
PPKM Mikro, Polresta Padang belum Berlakukan Penutupan Ruas Jalan

Banyak aspek yang diatur oleh Wali Kota dalam surat tersebut. Ada 14 aturan dan tata kelola kegiatan yang diatur Wali Kota. Salah satu yang menarik adalah di poin J, yakni aturan tentang pelaksanaan gelaran pesta pernikahan alias resepsi.

BACA JUGA :   Kapal Nelayan Primadona Hilang Kontak di Perairan Pasaman Barat, Basarnas Padang Lakukan Pencarian

Dalam aturan di poin J tersebut, dikatakan bahwa untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat (Nasi Kota/Bungkus).

IKLAN

“Untuk resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang,” kata Hendri Septa, Rabu (7/7/2021).

Baca juga
Kabar Baik, Ada Beasiswa bagi Atlet Berprestasi asal Sumbar dari STIP-AP Medan
Ini Skenario Terburuk Pemerintah jika Kasus Covid-19 Capai 40.000 per Hari

Dengan demikian, aturan ini sudah menyesuaikan kondisi yang berkembang di lapangan di mana yang terjadi adalah pembatasan, yakni membatasi jumlah tamu. Pembatasan lainnya soal makanan, dimana tuan rumah maupun panitia resepsi pernikahan tidak diperkenankan menyediakan hidangan makanan.

BACA JUGA :   PT Semen Padang Serahkan 16 Tong Sampah Terpilah ke Sekolah dan Masjid Raya Sumbar

“Tidak ada hidangan makanan, hanya diperbolehkan menyediakan nasi bungkus atau nasi kotak bagi para tamu,” ucap Hendri Septa.

Ia mengingatkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada masyarakat melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam PPKM Mikro ini. Hal ini pada PSBB tahun 2020 sudah pernah dilakukan. Saat itu, sebagian publik sudah lazim dengan penganan resepsio pernikahan yang disiapkan dalam bentuk nasi kotak. (Akb)

Tags: Covid-19Hendri SeptaPPKM mikroResepsi pernikahan

Related Posts

Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi Kartu Kredit Indonesia di Workshop Pemerintah Wilayah Sumatera

Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi Kartu Kredit Indonesia di Workshop Pemerintah Wilayah Sumatera

21 November 2025
Bonus FORNAS “Ngambang”, Inorga KORMI Harus Menunggu Lagi

Bonus FORNAS “Ngambang”, Inorga KORMI Harus Menunggu Lagi

21 November 2025
Pria 56 Tahun di Pulau Makan Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

Pria 56 Tahun di Pulau Makan Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

21 November 2025
Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi  Kota Padang

Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi Kota Padang

21 November 2025
Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Lima Puluh Kota Ditangkap Tim Rajawali, Satu Ons Lebih Sabu Diamankan

Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Lima Puluh Kota Ditangkap Tim Rajawali, Satu Ons Lebih Sabu Diamankan

21 November 2025
Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

21 November 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi Kartu Kredit Indonesia di Workshop Pemerintah Wilayah Sumatera

Bonus FORNAS “Ngambang”, Inorga KORMI Harus Menunggu Lagi

Pria 56 Tahun di Pulau Makan Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi Kota Padang

Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Lima Puluh Kota Ditangkap Tim Rajawali, Satu Ons Lebih Sabu Diamankan

Kekalahan Kontra Semen Padang jadi Sorotan Pelatih Persijap Mario Lemos: Bukan Tim yang Bagus di ILeague

Berita Populer

  • Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan di Solok, Seorang Pemotor Tewas

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Didukung 2 Pemilik Suara, Arizal Azis Tarik Diri dari Bakal Calon Ketua PSSI Sumbar 2025-2029

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Kecelakaan di Jalan Lingkar Solok–Padang, Satu Pelajar Meninggal Dunia

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022