Padang (infosumbar)- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berkoordinasi dengan Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang, Selasa (14/12) sekitar pukul 14.00 WIB, mengamankan seorang laki-laki berinisial M (59) di Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, akibat melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan kejadian tersebut diketahui pada Sabtu (11/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Mendapat laporan adanya tindak pencabulan tersebut, kami langsung bergerak menuju rumah pelaku untuk mengamankannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku di dalam rumahnya tanpa ada perlawanan, dan membawanya ke Kantor Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut.
Kata Rico, kejadian tersebut berawal saat korban yang berusia 12 tahun itu, bermain di depan rumah pelaku.
“Pelaku memanggil dan mengajak korban kedalam rumahnya, setelah itu ia meminjamkan handphone (hp) miliknya,” ungkap Kompol Rico Fernanda.
Selanjutnya, saat korban memainkan hp tersebut, pelaku melakukan aksi cabulnya tersebut.
Ia menambahkan, setelah mencabuli korban, pelaku memberikan uang Rp.10 ribu kepada korban.(fiz)