Padang (infosumbar)- Kembali berulah, Kafe Mungkin Esok yang berada di jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang ditutup permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Penutupan ini akibat dari tidak taatnya kafe tersebut terhadap protokol kesehatan. Berdasarkan keterangan dari Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim Nafis kafe tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Penemuan pelanggaran prokes ini merupakan hasil monitoring dari Satpol PP Kota Padang. Saat melakukan monitoring, kami melihat kafe Mungkin Esok ini sangat ramai sekali dan tidak ada penerapan prokes,” jelasnya.
Ia menyampaikan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik kafe dan memberikan sanksi berupa penutupan permanen.
“Sebelumnya kafe ini sudah pernah berulah dengan pelaggaran yang sama, yaitu pelanggaran prokes. Kemudian diberi peringatan, tetapi sekarang kembali diulangi. Jadi kami mengambil tindakan tegas, yaitu menutup secara permanen,” jelasnya saat ditemui infosumbar, Kamis (20/1).
Mursalim mengimbau untuk seluruh pemilik tempat usaha hiburan dan kafe di Kota Padang untuk tetap menaati peraturan pemerintah di masa pandemi.
“Kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat, tetapi tolong ikuti aturan yang ada. Dan kami berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi pemilik tempat usaha. Karena pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang ada,” harapnya. (iif)