Infosumbar.net – Badan Pangan Singapura (SFA) telah memberikan denda kepada sebuah perusahaan dan direkturnya karena mengimpor lebih dari 360 kg buah dan sayuran segar secara ilegal dari Malaysia pada Senin (25/7/2022)
Dikutip dari Channel News Asia, JQA importir produk makanan, dan direktur perusahaan Tan Kar Jiun masing-masing didenda 5.000 dollar Singapura atau Rp 54 juta.
Sebuah truk pengangkut makanan hasil konsinyasi ke JQA ditahan oleh Immigration and Checkpoints Authority (ICA) di Woodlands Command pada 17 November 2020. Kasus tersebut kemudian dirujuk ke SFA. Badan tersebut menemukan 362,4 kg buah dan sayuran segar di dalam truk dan menyita kiriman ilegal tersebut.
“Tan didenda karena gagal mencegah pelanggaran yang dilakukan”, kata SFA.
SFA mengatakan impor pangan di Singapura harus memenuhi persyaratannya. Buah dan sayuran hanya dapat diimpor oleh importir berlisensi, dan setiap pengiriman harus dinyatakan dan disertai dengan izin impor yang sah.
“Sayuran yang diimpor secara ilegal tidak diketahui sumbernya dan dapat menimbulkan risiko keamanan pangan. Konsumsi residu pestisida yang berlebihan dalam jangka panjang melalui konsumsi sayuran yang telah mengalami penyalahgunaan pestisida dapat menyebabkan efek kesehatan yang merugikan,” tambah SFA.
Mereka yang dinyatakan bersalah mengimpor buah dan sayuran segar secara ilegal menghadapi denda hingga 10.000 dollar Singapura, hingga tiga tahun penjara atau keduanya. (Ayi)