Arab Saudi, (infosumbar) – Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan pembatasan tingkat volume untuk pengeras suara masjid selama Ramadhan. Pemerintah disana telah meminta pengurus masjid untuk memastikan mereka mematuhi surat edaran, penggunaan pengeras suara hanya digunakan untuk mengumandangkan adzan dan Iqamah.
Melansir laman Saudi Gazette, Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi juga telah menentukan tingkat yang diizinkan untuk sistem suara internal di masjid-masjid. Tingkat kenyaringan untuk perangkat internal masjid tidak boleh melebihi sepertiga dari tingkat maksimal volume pengeras suara, dan tidak dapat digunakan untuk sholat tambahan selama bulan suci Ramadhan.
Kementerian Arab Saudi baru-baru ini juga mengeluarkan beberapa arahan untuk mempersiapkan masjid sebelum dimulainya bulan suci Ramadhan, karna ini adalah pertama kalinya masjid akan beroperasi dengan kapasitas penuh sejak adanya pandemi Covid-19.
Arahan yang paling menonjol adalah: larangan mengumpulkan sumbangan keuangan untuk makanan berbuka puasa, dan mewajibkan pihak yang ingin menyelenggarakan buka puasa di masjid harus mengajukan permohonan kepada pihak berwenang, dan mendapatkan izin dari kementerian. Larangan ini dikeluarkan Arab Saudi karena mereka telah mempersiapkan agenda buka puasa bersama di tempat-tempat tertentu.
Diketahui Arab Saudi sudah membatasi penggunaan pengeras suara selama bulan suci Ramadhan sejak tahun lalu, kementerian mengatakan pengeras suara harus diatur tidak lebih dari sepertiga dari volume maksimumnya. Menggunakan pengeras suara eksternal dengan volume tinggi dapat mempengaruhi orang-orang yang rentan, orang tua dan anak-anak, serta menenggelamkan salat yang diadakan di masjid-masjid terdekat.
Kementerian juga telah melarang siaran langsung sholat dari masjid selama Ramadhan. Imam (orang yang memimpin shalat) dan orang-orang yang shalat di belakangnya juga tidak diperbolehkan direkam melalui kamera yang dipasang di masjid.
Pemerintah lebih lanjut menginstruksikan individu dan organisasi swasta yang menyediakan Iftar (makanan di akhir puasa) untuk menahan diri dari membuang-buang makanan atau menghabiskan uang yang tidak perlu.(*)
Diterjemahkan: Cici Idriani Mesha