Padang (infosumbar)- Menanggapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan, Satpol PP Kota Padang, melakukan pengawasan, Rabu (2/2). Melalui pengawasan tersebut Satpol PP mengamankan 29 orang, yaitu 15 perempuan dan 14 laki-laki, dari kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur. 29 orang tersebut diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang.
Menurut Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mereka diamankan karena berpasangan di kamar kos namun tidak memiliki surat nikah.
“Mereka yang bukan berstatus suami istri sah ini, kami amankan terlebih dahulu, tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan”, ungkap Mursalim.
Selain itu, terlihat petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50.000.000 rupiah, yang tertuang dalam Perda,”ucap Mursalim.
Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan susai aturan yang berlaku di Satpol PP.
“Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa”, kata Mursalim.
Diduga pemilik kos sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pasal 18 yang berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah. Rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/ judi/prostitusi/tindak pidana lainnya dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Terkait pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut, Kasat Pol PP Kota Padang menghimbau kepada seluruh pemilik tempat kos, agar tidak memberikan kebebasan kepada penyewa kos.
“Kami akan terus lakukan pengawasan, upaya ini dilakukan guna menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Kami tetap ingatkan pemilik kos agar mematuhi aturan dan tidak boleh bercampur laki-laki dan perempuan, yang bukan status suami istri dalam satu kos,” tutup Mursalim.(iif)