infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Berpasangan di Kamar Kos-kosan, Puluhan Remaja Diamankan Pol PP

02 Februari 2022 - 17:32 WIB
in Berita Pilihan
Rakhmatul Akbarby Rakhmatul Akbar
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Berpasangan di Kamar Kos-kosan, Puluhan Remaja Diamankan Pol PP

Padang (infosumbar)- Menanggapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan, Satpol PP Kota Padang, melakukan pengawasan, Rabu (2/2). Melalui pengawasan tersebut Satpol PP mengamankan 29 orang, yaitu 15 perempuan dan 14 laki-laki, dari kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur. 29 orang tersebut diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang.




Menurut Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mereka diamankan karena berpasangan di kamar kos namun tidak memiliki surat nikah.

“Mereka yang bukan berstatus suami istri sah ini, kami amankan terlebih dahulu, tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan”, ungkap Mursalim.

BACA JUGA :   Anggota DPRD Padang Alami Laka Tunggal di Tol Pekanbaru Bangkinang

Selain itu, terlihat petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.

“Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50.000.000 rupiah, yang tertuang dalam Perda,”ucap Mursalim.

BACA JUGA :   Tak Gubris Teguran, 12 Bangunan Liar di Atas Fasum Ditertibkan Satpol PP Padang
IKLAN

Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan susai aturan yang berlaku di Satpol PP.

“Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa”, kata Mursalim.

Diduga pemilik kos sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pasal 18 yang berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah. Rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/ judi/prostitusi/tindak pidana lainnya dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

BACA JUGA :   Setelah Kasus Bupati Marah ke Awak Kapal Pengangkut Turis, Kapal Milik Pemkab Mentawai Hangus Terbakar di Bungus

Terkait pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut, Kasat Pol PP Kota Padang menghimbau kepada seluruh pemilik tempat kos, agar tidak memberikan kebebasan kepada penyewa kos.

“Kami akan terus lakukan pengawasan, upaya ini dilakukan guna menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Kami tetap ingatkan pemilik kos agar mematuhi aturan dan tidak boleh bercampur laki-laki dan perempuan, yang bukan status suami istri dalam satu kos,” tutup Mursalim.(iif)

Tags: padangSatpol PP Padang

Related Posts

DPRD Ketok Palu Ranperda Baru Kota Padang, Penyertaan Modal Bank Nagari dan Perumda AM

DPRD Ketok Palu Ranperda Baru Kota Padang, Penyertaan Modal Bank Nagari dan Perumda AM

24 Mei 2025
Cuaca Berawan Diprediksi Mendominasi Wilayah di Sumbar

Cuaca Berawan Kembali Menyelimuti Wilayah Sumbar Sabtu Ini

24 Mei 2025
Tabrakan dengan Truk Tangki Pertamina di Solok, Pengendara Motor asal Sijunjung Alami Luka-luka

Tabrakan dengan Truk Tangki Pertamina di Solok, Pengendara Motor asal Sijunjung Alami Luka-luka

24 Mei 2025
Setelah Kasus Bupati Marah ke Awak Kapal Pengangkut Turis, Kapal Milik Pemkab Mentawai Hangus Terbakar di Bungus

Setelah Kasus Bupati Marah ke Awak Kapal Pengangkut Turis, Kapal Milik Pemkab Mentawai Hangus Terbakar di Bungus

23 Mei 2025
Pemko Padang Pertahankan WTP untuk ke-12 Kalinya, BPK Sumbar: Bukan Jaminan Bebas Masalah

Pemko Padang Pertahankan WTP untuk ke-12 Kalinya, BPK Sumbar: Bukan Jaminan Bebas Masalah

23 Mei 2025
ITP Menjadi Representasi Tunggal Indonesia dalam Panel AI Internasional CESCam 2025, Kamboja

ITP Menjadi Representasi Tunggal Indonesia dalam Panel AI Internasional CESCam 2025, Kamboja

23 Mei 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

“Stay atau Out” Liga 1, Semen Padang Dibayangi Rekor Buruk Pertemuan Kontra Arema FC

DPRD Ketok Palu Ranperda Baru Kota Padang, Penyertaan Modal Bank Nagari dan Perumda AM

Cuaca Berawan Kembali Menyelimuti Wilayah Sumbar Sabtu Ini

Tabrakan dengan Truk Tangki Pertamina di Solok, Pengendara Motor asal Sijunjung Alami Luka-luka

Setelah Kasus Bupati Marah ke Awak Kapal Pengangkut Turis, Kapal Milik Pemkab Mentawai Hangus Terbakar di Bungus

Usung Misi Tiga Poin, Arema FC Optimistis Halangi Semen Padang dari Zona Aman Liga 1 2024/2025

Berita Populer

  • Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi kepada  Semen Padang dan Arema Jelang Laga Pamungkas Pekan 34 Liga 1 2024/25

    Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi kepada Semen Padang dan Arema Jelang Laga Pamungkas Pekan 34 Liga 1 2024/25

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Pabrik Karet Terbakar di Lubuk Begalung Padang, Pemadaman Masih Berlangsung

    424 shares
    Share 170 Tweet 106
  • 19 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Sumatera Barat

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Tim SAR Temukan Warga Diterkam Buaya Saat Seberangi Kanal di Pasaman Barat

    533 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Perebutan Tiket Liga Champions AFC 2024/2025 Makin Panas, Persib Unggul, Dewa United Dikejar Malut dan Persebaya

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022