Padang (infosumbar)- Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang, Sabtu (4/12), meringkus dua pria berinisial R (37) dan HC (33) yang membobol sebuah kios sembako di Pasar Belimbing, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan kejadian tersebut diketahui oleh korban, Selasa (23/11) sekitar pukul 07.00 WIB, saat hendak membuka kiosnya tersebut.
“Korban mendapati gembok kiosnya rusak akibat dibuka paksa dan saat melihat kondisi dalam kios barang dagangannya sudah berserakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, korban juga melihat tempat penyimpanan telur dan mendapati telur yang akan dia jual sudah hilang sebanyak 70 rak serta timbangan yang korban letakan di tempat penyimpanan telur itu juga hilang.
Selanjutnya korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Dari hasil penyelidikan, Tim Klewang berhasil mengantongi identitas pelaku serta keberadaannya saat itu.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, kami berhasil mengamankan satu pelaku yaitu R, di daerah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang,” ujar Kompol Rico Fernanda.
Kata Rico, pelaku R mencoba melawan petugas dan berusaha untuk kabur, sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkannya.
Dari pelaku R, Tim Klewang mendapatkan informasi bahwa pelaku HC saat itu berada di daerah Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, kami juga berhasil menangkap satu pelaku lagi dan juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku,” tutur Kasat Reskrim Polresta Padang itu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit becak motor merek Honda Supra fit yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curian dari kios tersebut.
“Hasil pengembangan kasus yang kami lakukan, ternyata pelaku R juga melakukan kejahatan serupa di dua TKP lainnya,” sambungnya.
Pelaku R melakukan, kejahatan laiinnya di Pasar Alai,Kecamatan Padang Utara dan Gudang Ayang di daerah Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Kantor Polresta Padang proses hukum lebih lanjut.(fiz)